“Seminar dan Workshop Nasional Jabatan Fungsional”
“Seminar dan Workshop Nasional Jabatan Fungsional”
Kompetensi Arsiparis
“Seminar dan Workshop Nasional Jabatan Fungsional” FMIPA IPB Kamis – Jumat, 8 – 9 Februari 2018
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (pasal 1, ayat 10 UU No. 43/2009 Ttg Kearsipan).
Jalur Menjadi Pejabat Fungsional Arsiparis ;
1. Pengangkatan pertama ;
2. Alih fungsi ;
3. Inpassing (penyesuaian)
Pengetahuan Arsiparis
Pengetahuan arsiparis minimal :
- Undang-undang dan peraturan terkait kearsipan ;
- Teori dan kaidah-kaidah kearsipan ;
- Pengetahuan pendukung (teknologi informasi dll)
Undang-undang dan Peraturan
1. UU (No. 43/2009 tentang Kearsipan, No.11/2008 Ttg ITE, No.14/2008 Ttg KIP) ;
2. PP terkait kearsipan (PP 28/2012 Ttg Pelaksanaan UU No. 43/2009 ttg Kearsipan) ;
3. Permenristekdikti terkait Kearsipan (No. 78/2017 Penyelenggaraan Kearsipan di PT, dll) ;
4. Permen Tertentu (Kemenag, Kemenkeu, dll) ;
5. PermenpanRB terkait kearsipan (No. 48/2014 Ttg JFA) ;
6. Perka ANRI (No. 28/2011 Ttg Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan PT;
No. 5/2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis) ;
7. Peraturan Pimpinan PTN (Rektor, Direktur, Ketua) terkait kearsipan (Kebijakan Kearsipan PT) ;
8. SOP dan Pedoman kearsipan (Teknis penyelenggaraan kearsipan PT)
[DISPLAY_ULTIMATE_SOCIAL_ICONS]