Partially Closed Down, Social Distancing, COVID-19, Demam Berdarah Dengue (DBD)
Partially Closed Down, Social Distancing, COVID-19, Demam Berdarah Dengue (DBD)
Meningkatnya intensitas penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan di saat yang sama juga merebaknya ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD), maka Pimpinan IPB University menghimbau agar seluruh warga IPB tetap tenang, mengedepankan rasionalitas tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menyikapi situasi terbaru COVID-19 dan DBD.
Dalam rangka untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 dan DBD di lingkungan Kampus IPB University , maka Pimpinan IPB mengeluarkan kebijakan kesiapsiagaan sebagai tindak lanjut dari Himbauan Rektor IPB University tanggal 29 Februari 2020, Surat Edaran IPB Nomor 3974/IT3/HM.00/2020 perihal Kewaspadaan terhadap Merebaknya Corona tanggal 2 Maret 2020, Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Nomor 4600/IT3/HM.00/2020 perihal Pemberitahuan tentang Mobilitas International dan Kegiatan Kemahasiswaan, yang meliputi Kebijakan Umum, Kebijakan Akademik, Kebijakan Non Akademik dan Kebijakan Pendukung, dan terbaru tanggal 14 Maret 2020, Surat Edaran IPB Nomor 4800/IT3/HM.00/2020 perihal Kebijakan IPB University untuk menghadapi COVID-19 dan Demam Berdarah Dengue (DBD).
IPB University memberlakukan kebijakan Partially Closed Down selama kurang lebih tiga minggu terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2020. Kampus akan ditutup aksesnya bagi seluruh warga IPB serta pihak luar yang tidak berkepentingan. Akses masuk kampus akan diberikan secara terbatas untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak bisa ditunda, seperti penelitian di laboratorium. Pembatasan akses masuk dibatasi ini adalah upaya menjamin efektivitas sterilisasi gedung dan ruangan secara bergilir di lingkungan kampus IPB University.
Selama masa tersebut seluruh aktivitas di lingkungan IPB University akan dilaksanakan secara online atau metode tanpa tatap muka lansung lainnya, dengan beberapa pengecualian yang dilaksanakan dengan sistem piket atau bentuk penugasan lainnya, antara lain bagi petugas Polikilinik, Keamanan, Kebersihan, Sekretariat kantor unit kerja, Umum, Sarana, dan Prasarana, Riset tugas akhir di Laboratorium atau sejenisnya yang menurut sifatnya dan prosedurnya tidak dapat dihentikan, ditunda, atau dilakukan jeda.
Unit Arsip IPB University sendiri dalam hal ini selaku bagian dari institusi, mendukung dan melakukan hal yang sama di lingkungan kantor, sesuai instruksi atau protokol pusat yang juga telah diberikan kepada masing-masing unit kerja yang berada di seluruh lingkungan IPB University .
NOMOR PENTING TIM CRISIS CENTER
Alamat dan nomor penting untuk mendapatkan informasi lebih lanjut:
a. Website : https://covid19care.ipb.ac.id
b. Telepon/WhatsApp : +6281319117875
c. E-mail : covid19care@apps.ipb.ac.id
PELAYANAN UNIT KESEHATAN IPB UNIVERSITY
Jadwal layanan : Senin-Jumat Pukul 07.00 – 21.00 WIB; Sabtu Pukul 07.00 – 14.00 WIB
Telepon : (0251) 8422094 / +6287775692881
[DISPLAY_ULTIMATE_SOCIAL_ICONS]